umbangan
pemikiran dari Karl Marx terhadap ilmu sosiologi. Adapun materi-materi
yang akan dibahas adalah sejarah singkat riwayat hidup Karl Marx serta
menjelaskan pemikiran Karl Marx tentang materialisme historis,
model-model masyarakat, alinasi, kesadaran kelas dan perubahan sosial.
Setelah mengetahui materi pokok bahasan pada bab lima, mahasiswa diharapkan mampu :
a.menjelaskan konsep materialisme historisnya Karl Marx.
b.menjelaskan model-model masyarakat Karl Marx.
c.menjelaskan konsep alienasi dan membedakan macam-macam alienasi Karl Marx.
d.menjelaskan perjuangan kelas dan analisa dialektika perubahan sosial Karl Marx.
e.mengkaji fenomena masyarakat saat ini dengan menggunakan teori Karl Marx
Riwayat Hidup Marx
Jika secara spontan orang ditanya tentang Karl Marx, biasanya jawaban
yang muncul akan berkisar pada Marx sebagai seorang kakek tua berjenggot
dengan wajah angker yang ide-idenya perlu dicurigai dan dihindari. Ia
akan dipahami sebagai seorang lelaki dari Jerman yang adalah filsuf,
ahli ekonomi, dan teoritikus sosial yang mempelopori gagasan mengenai
materialisme dialektis dan materialisme historis. Selanjutnya ia akan
dipandang sebagai seorang penganjur perjuangan kelas dan revolusi
komunis; seorang atheis pejuang gagasan “diktator proletariat” dan
“masyarakat tanpa kelas”; atau seorang anti-kapitalis yang membenci kaum
borjuis sambil menunjukkan ketakterpisahan antara politik dan ekonomi.
Mengingat adanya kesulitan teknis menemukan sumber-sumber biografis
Marx pada masa awal hidupnya, di sini catatan mengenai hal itu akan
disampaikan secara sekilas saja. Marx lahir di Trier (kini di Jerman),
pada tanggal 5 Mei 1818. Ayahnya Henrich Marx dan ibunya Henrietta
berasal dari keluarga rabbi Yahudi. Ayahnya Henrich Marx, adalah seorang
pengacara di negara Prusia, ssebelum negara itu pada tahun 1867 menjadi
bagian dari konfederasi Jerman.
Usia delapan belas tahun,
sesudah memperlajari hukum selam setahun di Universitas Bonn, Marx
pindah ke Universitas Berlin. Selama masa studinya di Berlin, Marx amat
dipengaruhi oleh filsafat idealisme George Hegel (1770-1831). Di sini ia
juga behubungan dan amat dipengaruhi dengan kaum “Hegelian Muda”.
Mereka ini bermaksud. menerapkan gagasan Hegel guna melawan agama
sebagai lembaga yang tak ramah (organized religion) dan pemerintah
Prusia yang dirasakan sebagai otoritarian. Pada tahun 1841, di usianya
yang ke-23, Marx meraih gelar doktor dalam bidang filsafat. Perjalanan
hidupnya setelah itu adalah perjalanan yang penuh kesulitan dan
tantangan.
Setelah menyelesaikan disertasi doktornya di
Universitas Berlin, Marx menerima tawaran untuk menulis dalam surat
kabar borjuis liberal, bernama Rheinishe Zeitung di Cologne. Kemudian ia
menjadi pimpinan surat kabar ini walaupun pada akhirnya harus ditutup
oleh pemerintah karena dianggap terlalu kritis.
Setelah itu ia
pun pindah ke Paris. Di Paris inilah Marx menikah dengan Jenny pada
tanggal 19 Juni 1843. Di sini pula ia bertemu dengan Friedrich Engels.
Pada tahun 1845 ia dan keluarganya berpindah ke Brussels. Kemudian tahun
1846 Marx bersama teman kerjanya Friedrich Engels (sekaligus teman
dekat sampai Marx meninggal) mengikuti Communist League suatu organisasi
revolusioner yang bermarkas di London.
Dua tahun kemudian
(1848) dia diusir karena pemerintah Belgia takut bahwa Marx akan
mendorong revolusi di situ. Marx pun kembali ke Paris, lalu ke
Rhineland, namun di sana ia juga berbenturan dengan penguasa setempat.
Akhirnya pada tahun 1849 Marx pindah ke London. Ia tinggal dan berkarya
di kota itu sampai meninggalnya, pada tanggal 14 Maret 1883.
Alam Berpikir Marx
Sebagai seorang ahli sosial sekaligus filosof yang juga menguasai ilmu
ekonomi, Marx dalam melihat masalah kemasyarakatan memiliki pusat
perhatian pada tingkat struktur sosial dan bukan pada tingkat kenyataan
sosial budaya. Marx dalam hal ini lebih memusatkan perhatiannya pada
cara orang menyesuaikan diri dengan lingkungan fisiknya. Dia juga
melihat hubungan-hubungan sosial yang muncul dari penyesuaian ini dan
tunduknya aspek-aspek kenyataan sosial dan budaya pada asas ekonomi.
Bagi Marx, kunci untuk memahami kenyataan sosial tidak ditemukan dalam
ide-ide abstrak, tetapi dalam pabrik-pabrik atau dalam tambang batu
bara. Di mana para pekerja menjalankan tugas yang di luar batas
kemanusiaan dan berbahaya, untuk menghindarkan diri dari mati kelaparan
dan berbagai penderitaan kaum buruh, inilah kenyataan sosial. Kenyataan
sosial bukan impian naif dan idealistik yang dibuat oleh ilmu
pengetahuan, teknologi dan pertumbuhan industri untuk meningkatkan
kerjasama dan meningkatkan kesejahteraan dalam bidang materil semua
orang.
Karl Marx dalam pemikiran filosofisnya banyak
dipengaruhi oleh George Wilhelm Friedrich Hegel (1770-1831) dan Ludwig
Feurbach (1804-1872), keduanya filsuf Jerman. Kalau Hegel dalam
pemikirannya lebih bersifat idealistik, Feurbach lebih bersifat
materialistik, humanistik dan inderawi. Namun, pada akhirnya pengaruh
kedua tokoh ini hanya akan menjadi titik tolak bagi Marx untuk sampai ke
pemikiran-pemikirannya sendiri.
Menurut kebanyakan ahli selain
alam pikirnya, Marx dalam berkarya dan menelurkan karya-karyanya
berpijak pada tiga “sila dasar”:
1. Teori Materialisme Historis
Materialisme Historis Marx menjelaskan sejarah dengan memposisikan
material manusia sebagai dasar sejarah dan memandang produksi mental,
intelektual seseorang dan kehidupan budaya sebagai efeknya.
2. Teori Perjuangan Kelas
Menurut hasil analisa dan pengamatan Antoni Gidden terhadap teori
Perjuangan Kelas Marx bahwa di dunia ini di belahan manapun masyarakat
terbagi menjadi dua golongan besar, yaitu Golongan Borjuis (pemilik
modal) dan Golongan Proletar (kaum buruh, tani).
3. Teori Nilai Lebih
Konsep ini menjelaskan keuntungan kaum kapitalis dan eksloitasi buruh.
Marx mendefinisikan nilai lebih sebagai perbedaan antara nilai upah yang
diterima buruh dan nilai dari apa yang mereka hasilkan. Artinya,
perbedaan antara upah yang harus dibayar kaum kapitalis kepada buruh dan
produk hasil kerja kaum buruh yang bisa dijual kaum kapitalis untuk
kepentingan kaum kapitalis.
Materialisme Historis Marx
Dari karya ‘The Comunist Manifesto’, dan ‘Das Kapital’, Marx sangat
terkenal dengan dialektika materialis dan dialektika historisnya.
Baginya, kekuatan yang mendorong manusia dalam sejarah adalah cara
manusia berhubungan antara manusia yang satu dengan manusia yang lain,
yang dalam perjuangannya yang abadi untuk merengut kehidupan dari alam.
Tindakan historis yang pertama adalah membina kehidupan material itu
sendiri. Keinginan untuk memenuhi kebutuhan makan dan minum, tempat
tinggal serta sandang adalah tujuan manusia yang utama pada awalnya.
Namun demikian, perjuangan manusia tidaklah terhenti pada saat
kebutuhannya yang paling utama terpenuhi atau tercapai, manusia memang
sesungguhnya binatang yang tetap tidak akan terpuaskan. Ketika
kebutuhan-kebutuhan pokok telah terpenuhi, pemenuhan kebutuhan itu
justru menyebabkan timbulnya kebutuhan-kebutuhan baru, yang mengawali
terbentuknya kelas-kelas yang saling bertentangan. Menurut Marx, semua
periode sejarah ditandai oleh perjuangan kelas yang berbeda satu sama
lain sesuai dengan periode sejarahnya. Meskipun gejala historis
merupakan hasil dari saling mempengaruhi antar berbagai komponen,
sesungguhnya hanya faktor ‘ekonomi’ yang merupakan independent
variabelnya. Perkembangan politik ,hukum, filsafat, kesusasteraan dan
kesenian semuanya bertopang pada faktor ekonomi.
Teori Alienasi
Selain teori Perjuangan Kelas dan beberapa hal di atas ada sebuah teori
Marx yang menjelaskan dampak dari produktifitas manusia terhadap
keterasingan manusia itu sendiri. Teori ini lebih dikenal dengan Teori
Alienasi.
Alienasi atau keterasingan merupakan masalah yang
menjadi menarik untuk dikaji ketika orang mulai sadar bahwa lama
kelamaan barang-barang yang diproduksi manusia makin menjadi otonom,
bahkan seakan-akan menguasai manusia. Menurut Marx alienasi ada dan
dijumpai orang di mana-mana dalam segala bidang dan dalam semua lembaga
di mana manusia memasukinya. Tetapi alienasi yang paling penting adalah
alienasi yang dijumpai di tempat orang bekerja, karena manusia menurut
Marx adalah ‘homo faber’ artinya manusia sebagai pekerja/pencipta.
Alienasi dalam bidang kerja ada empat aspek yaitu :
a. Manusia diasingkan dari produk hasil pekerjaannya.
b. Terasing dari kegiatan produksi.
c. Terasing dari sifat sosialnya sendiri.
d. Terasing dari rekan-rekannya atau masyarakatnya.
Demikianlah, sesungguhnya Marx telah mengemukakan bagaimana manusia
teralienasi adalah merupakan manusia yang sebenarnya hidup di dalam
dunianya yang tidak terhayati oleh dirinya sendiri.
Kesadaran Kelas dan Perjuangan Kelas
Teori kelas dari Marx berdasarkan pemikiran bahwa “sejarah dari segala
bentuk masyarakat dari dahulu hingga sekarang adalah sejarah pertikaian
antara golongan’. Menurut pandangannya, sejak masyarakat manusia mulai
dari bentuknya yang primitif secara relatif tidak berbeda satu sama
lain, namun tetap mempunyai perbedaan-perbedaan fundamental antara
golongan yang bertikai di dalam mengejar kepentingannya masing-masing.
Bagi Marx, dasar dari sistem stratifikasi adalah tergantung dari
hubungan kelompok-kelompok manusia terhadap sarana produksi. Yang
disebut kelas dalam hal ini adalah suatu kelompok orang-orang yang
mempunyai fungsi dan tujuan yang sama dalam organisasi produksi.
Kelas-kelas yang memiliki kesadaran diri, memerlukan sejumlah kondisi
tertentu untuk menjamin kelangsungannya, yaitu mereka memerlukan adanya
suatu jaringan komukasi di antara mereka, pemusatan massa rakyat serta
kesadaran akan adanya musuh bersama dan adanya bentuk organsisasi yang
rapi. Organisasi ini dapat berupa serikat-serikat buruh atau
serikat-serikat kerja lainnya untuk mendesak upah yang lebih tinggi,
perbaikan kodisi kerja, dan sebagainya. Akhirnya organisasi kelas buruh
ini akan menjadi cukup kuat bagi mereka untuk menghancurkan seluruh
struktur sosial kapitalis dan menggantikan dengan struktur sosial yang
menghargai kebutuhan dan kepentingan umat manusia seluruhnya yang
diwakili oleh kelas proletar.
Analisa Dialektika Perubahan Sosial
Cara analisa dialektik merupakan inti model bagaimana konflik kelas
mengakibatkan perubahan sosial. Umumnya analisa dialektik meliputi suatu
pandangan tentang mansyarakat yang terdiri dari kekuatan-kekuatan yang
berlawanan yang sewaktu-sewaktu menjadi seimbang. Dalam pandangan Marx,
kontradiksi yang paling penting adalah antara kekuatan-kekuatan produksi
materil dan hubungan-hubungan produksi, dan antara
kepntingan-kepentingan kelas yang berbeda. Karena kontradiksi inilah,
setiap tahap sejarah dalam perkembangan masyarakat dapat dilihat sebagai
tahap yang mempersiapkan jalan untuk kehancuran akhirnya sendiri,
dengan masing-masing tahap baru yang menolak tahap sebelumnya di mana
secara paradoks memasuki awalnya. Namun gerak sejarah yang bersifat
dialektik itu tidak terlepas dari kemauan atau usaha manusia. Manusialah
yang menciptakan sejarahnya sendiri, meskipun kegiatan kreatifnya
ditentukan dan terikat oleh lingkungan materil dan sosial yang ada.
Khusus dalam ‘The Communist Manifesto’, Marx mendesak kaum buruh untuk
mempergunakan moment yang tepat dalam sejarah yang ditimbulkan oleh
munculnya krisis ekonomi, untuk mengubah masyarakat melalui kegiatan
revolusioner mereka sendiri.
petualangan ini takkan pernah berakhir sampai ajal datang menghampiri. sampai kapan pun itu.
Selasa, 21 Mei 2013
Psikologi Agama
1. Pengertian Psikologi Agama
Psikologi secara etimologi memiliki arti “ilmu tentang jiwa”. Dalam Islam, istilah “jiwa” dapat disamakan istilah al-nafs, namun ada pula yang menyamakan dengan istilah al-ruh, meskipun istilah al-nafs lebih populer penggunaannya daripada istilah al-ruh. Psikologi dapat diterjamahkan ke dalam bahasa Arab menjadi ilmu al-nafs atau ilmu al-ruh. Penggunaan masing-masing kedua istilah ini memiliki asumsi yang berbeda (Liza, 2009: 2). Psikologi menurut Plato dan Aristoteles adalah ilmu pengetahuan yang mempelajari tentang hakikat jiwa serta prosesnya sampai akhir. Menurut Wundt (tokoh eksperimental) bahwa psikologi merupakan ilmu pengetahuan yang mempelajari pengalaman-pengalaman yang timbul dalam diri manusia, seperti penggunaan pancaindera, pikiran, perasaan, feeling dan kehendaknya.Menurut Drajat (2008: 2), bahwa psikologi agama berkaiatan dengan pengaruh agama terhadap sikap dan tingkah laku orang atau mekanisne yang bekerja dalam diri seseorang, karena cara seseorang berpikir, bersikap, bereaksi dan bertingkah laku tidak dapat dipisahkan dari keyakinannya, karena keyakinan itu masuk dalam kostruksi pribadi (Liza, 2009: 2). Belajar psikologi agama tidak untuk membuktikan agama mana yang paling benar, tapi hakekat agama dalam hubungan manusia dengan kejiwaannya, bagaimana prilaku dan kepribadiannya mencerminkan keyakinannnya. Mengapa manusia ada yang percaya Tuhan ada yang tidak, apakah ketidak percayaan ini timbul akibat pemikiran yang ilmiah atau sekedar naluri akibat terjangan cobaan hidup, dan pengalaman hidupnya.
Psikologi agama merupakan bagian dari psikologi yang mempelajari masalah-masalah kejiwaan yang ada sangkut pautnya dengan keyakinan beragama, dengan demikian psikologi agama mencakup 2 bidang kajian yang sama sekali berlainan, sehingga ia berbeda dari cabang psikologi lainnya.
Psikologi agama tidak berhak membuktikan benar tidaknya suatu agama, karena ilmu pengetahuan tidak mempunyai tehnik untuk mendemonstrasikan hal-hal yang seperti itu baik sekarang atau masa depan, Ilmu pengetahuan tidak mampu membuktikan ketidak-adaan Tuhan, karena tidak ada tehnik empiris untuk membuktikan adanya gejala yang tidak empiris, tetapi sesuatu yang tidak dapat dibuktikan secara empiris bukanlah berarti tidak ada jiwa. Psikologi agama sebagai ilmu pengetahuan empiris tidak menguraikan tentang Tuhan dan sifat-sifat-Nya tapi dalam psikologi agama dapat diuraikan tentang pengaruh iman terhadap tingkah laku manusia (Liza, 2009: 3).
Psikologi agama dapat menguraikan iman agama kelompok atau iman individu, dapat mempelajari lingkungan-lingkungan empiris dari gejala keagamaan, tingkah laku keagamaan, atau pengalaman keagamaan, pengalaman keagamaan, hukum-hukum umum tetang terjadinya keimanan, proses timbulnya kesadaran beragama dan persoalan empiris lainnya. Ilmu jiwa agama hanyalah menghadapi manusia dengan pendirian dan perbuatan yang disebut agama, atau lebih tepatnya hidup keagamaan. Psikologi agama merupakan bagian dari psikologi yang mempelajari masalah-masalah kejiwaan yang ada sangkut pautnya dengan keyakinan beragama, dengan demikian psikologi agama mencakup 2 bidang kajian yang sama sekali berlainan , sehingga ia berbeda dari cabang psikologi lainnya.
Psikologi Agama mempelajari psikis manusia dalam hubungannya dengan manifestasi keagamaannya, yaitu kesadaran agama (religious consciousness) dan pengalaman agama (religious experience). Kesadaran agama hadir dalam pikiran dan dapat dikaji dengan introspeksi. Pengalaman agama adalah perasaan yang hadir dalam keyakinan sebagai buah dari amal keagamaan semisal melazimkan dzikir. Jadi, obyek studinya dapat berupa: (1) Gejala-gejala psikis manusia yang berkaitan dengan tingkah laku keagamaan; dan (2) Proses hubungan antara psikis manusia dan tingkah laku keagamaannya.
2. Objek Kajian Psikologi Agama
Objek dan lapangan psikologi agama adalah menyangkut gejala- gejala kejiwaan dalam kaitannya dengan realisasi keagamaan (amaliah) dan mekanisme antara keduannya. Dengan kata lain, psikologia agama membahas tentang kesadaran agama (religious counciousness) dan pengalaman agama (religious experience). Dengan demikian, yang menjadi lapangan kajian psikologi agama adalah proses beragama, perasaan dan kesadaran beragama dengan pengaruh dan akibat- akibat yang dirasakan sebagai hasil dari keyakinan. Objek pembahasan psikologi agama adalah gejala- gejala psikis manusia yang berkaitan dengan tingkah laku keagamaan, kemudian mekanisme antara psikis manusia dengan tingkah laku keagamaannya secara timbal balik dan hubungan pengaruh antara satu dengan lainnya (Sholoe, 2008:3).3. Pandangan Psikologi Tentang Agama Pada Remaja
Dalam peta psikologi remaja terdapat tiga bagian yang berkaitan dengan kondisi pikirannya, yaitu:a. Fase Pueral
Pada masa ini remaja tidak mau dikatakan anak-anak, tetapi juga tidak bersedia dikatakan dewasa. Pada fase pertama ini merasa tidak tenang.
b. Fase Negatif
Fase kedua ini hanya berlangsung beberapa bulan saja, yang ditandai oleh sikap ragu- ragu, murung, suka melamun dan sebagainya.
c. Fase Pubertas
Masa ini yang dinamakan dengan Masa Adolesen Luella Cole sebagaimana dikutip kembali oleh Jumhanna Bastaman, membagi peta remaja menjadi empat bagian:
1) Preadolescence : 11-13 tahun (perempuan) dan 13-15 tahun (laki- laki)
2) Early Adolescence : 13-15 tahun (perempuan) dan 15-17 tahun (laki- laki)
3) Middle Adolescence : 15-18 tahun (perempuan) dan 17-19 tahun (laki- laki)
4) Late Adolescence : 18-21 tahun (perempuan) dan 19-21 tahun (laki- laki)
Gambaran remaja tentang Tuhan dengan sifat-sifatnya merupakan bagian dari gambarannya terhadap alam dan lingkungannya serta dipengaruhi oleh perasaan dan sifat dari remaja itu sendiri. Keyakinan agama pada remaja merupakan interaksi antara dia dengan lingkungannya. Misalnya, kepercayaan remaja akan kekuasaan tuhan menyebabkannya pelimpahan tanggung jawab atas segala persoalan kepada tuhan, termasuk persoalan masyarakat yang tidak menyenangkan, seperti kekacauan, ketidak adilan, penderitaan, kezaliman, persengkataan, penyelewengan dan sebagainya yang terdapat dalam masyarakat akan menyebabkan mereka kecewa pada tuhan, bahkan kekecewaan tersebut dapat menyebabkan memungkiri kekuasaan tuhan sama sekali (Sholoe, 2008: 4).
Perasaan remaja kepada Tuhan bukanlah tetap dan stabil, akan tetapi adalah perasaan yang yang tergantung pada perubahan- perubahan emosi yang sangat cepat, terutama pada masa remaja pertama. Kebutuhan akan Allah misalnya, kadang- kadang tidak terasa jika jiwa mereka dalam keadaan aman, tentram dan tenang. Sebaliknya, Allah sangat dibutuhkan apabila mereka dalam keadaan gelisah, karena menghadapi musibah atau bahaya yang mengancam ketika ia takut gagal atau merasa berdosa.
Menurut Nico Syukur Dister Ofm, motifasi beragama dibagi menjadi empat motivasi, yaitu (Sholoe, 2008: 4):
a. Motivasi yang didorong oleh rasa keinginan untuk mengatasi frustasi yang ada dalam kehidupan, baik frustasi karena kesukaran dalam menyesuaikan diri dengan alam, frustasi social, frustasi moral maupun frustasi karena kematian.
b. Motivasi beragama karena didorong oleh keinginan untuk menjaga kesusilaan dan tata tertib masyarakat.
c. Motivasi beragama karena didorong oleh keinginan untuk memuaskan rasa ingin tahu manusia atau intelek ingin tahu manusia.
d. Motivasi beragama karena ingin menjadikan agama sebagai sarana untuk mengatasi ketakutan.
Remaja merupakan fase yang belum stabil dan masih banyak mengalami perkembangan dalam sisi kejiwaan. Terdapat empat sikap remaja dalam beragama, yaitu:
a. Percaya ikut-ikutan
Percaya ikut-ikutan ini biasanya dihasilkan oleh didikan agama secara sederhana yang didapat dari keluarga dan lingkungannya. Namun demikian ini biasanya hanya terjadi pada masa remaja awal (usia 13-16 tahun). Setelah itu biasanya berkembang kepada cara yang lebih kritis dan sadar sesuai dengan perkembangan psikisnya.
b. Percaya dengan kesadaran
Semangat keagamaan dimulai dengan melihat kembali tentang masalah-masalah keagamaan yang mereka miliki sejak kecil. Mereka ingin menjalankan agama sebagai suatu lapangan yang baru untuk membuktikan pribadinya, karena ia tidak mau lagi beragama secara ikut- ikutan saja. Biasanya semangat agama tersebut terjadi pada usia 17 tahun atau 18 tahun. Semangat agama tersebut mempunyai dua bentuk:
1) Dalam bentuk positif
semangat agama yang positif, yaitu berusaha melihat agama dengan pandangan kritis, tidak mau lagi menerima hal- hal yang tidak masuk akal. Mereka ingin memurnikan dan membebaskan agama dari bid‟ah dan khurafat, dari kekakuan dan kekolotan.
2) Dalam bentuk negatif
Semangat keagamaan dalam bentuk kedua ini akan menjadi bentuk kegiatan yang berbentuk khurafi, yaitu kecenderungan remaja untuk mengambil pengaruh dari luar kedalam masalah- masalah keagamaan, seperti bid‟ah, khurafat dan kepercayaan- kepercayaan lainnya.
c. Percaya, tetapi agak ragu-ragu
Keraguan kepercayaan remaja terhadap agamanya dapat dibagi menjadi dua:
1) Keraguan disebabkan kegoncangan jiwa dan terjadinya proses perubahan dalam pribadinya. Hal ini merupakan kewajaran.
2) Keraguan disebabkan adanya kontradiksi atas kenyataan yang dilihatnya dengan apa yang diyakininya, atau dengan pengetahuan yang dimiliki.
3) Tidak percaya atau cenderung ateis. Perkembangan kearah tidak percaya pada tuhan sebenarnya mempunyai akar atau sumber dari masa kecil. Apabila seorang anak merasa tertekan oleh kekuasaan atau kezaliman orang tua, maka ia telah memendam sesuatu tantangan terhadap kekuasaan orang tua, selanjutnya terhadap kekuasaan apa pun, termasuk kekuasaan Tuhan.
Jumat, 17 Mei 2013
Psikologi Doa
Definisi Doa
Kata
doa atau dalam bahasa latinnya disebut sebagai prayer merupakan kegiatan yang
menggunakan kata-kata, baik secara terbuka bersama-sama atau secara pribadi
untuk mengajukan petisi kepada Tuhan menurut pandangan umum. Namun tidak jauh
beda dengan apa yang disebutkan oleh para pemuka agama Islam, mereka
mendefinisikan doa sebagai permintaan atau permohonan kepada Allah Swt,
Istilah doa
yang artinya permintaan atau permohonan sudah mengisyaratkan adanya dua pihak
yang dibawah dan yang diatas. Istilah permintaan atau permohonan dari satu
pihak kepihak lain bisa digunakan untuk menyebut hubungan antara dua pihak
manusia, tetapi penggunaan kata doa hanya mempunyai satu artu, yaitu permohonan
manusia kepada Allah SWT. Dibalik kata doa sudah terkandung pengertian bahwa
manusia merasa dirinya kecil dan Allah SWT memiliki sifat Maha kuasa dan Maha
Besar. Shalat secara bahasa artinya juga doa. Shalat adalah jenis doa paling
lengkap, terdiri dari perkataan dan gerak. Oleh karena itu shalat mohon turun
hujan (istisqa), shalat mohon dipenuhi hajat (shalat hajat), shalat mohon
dipilihkan yang terbaik (shalat istikharah).
Doa
merupakan sebuah kebutuhan rohani untuk jiwa manusia, menggambarkan
ketiadaberdayaan seseorang tanpa adanya pertolongan dari sesama makhluk,
terlebih dari Tuhannya. Terdapat banyak kelebihan bagi seseorang yang
melaksanakannya. Misalkan yang terjadi pada kasus George Muller, yang membangun
dan memelihara beberapa rumah panti asuhan yang disediakan untuk para
yatim-piatu, ketika dia tidak menemukan makanan unuk diberikan pada anak yatim
tersebut, maka dia mengumpulkan para anak-anak itu untuk melakukan doa bersama,
dan tiada disangka tidak lama kemudian datang seseorang yang membawakan makanan
mereka. Sesuai dengan apa yang difirmankan oleh Allah Swt. “dan berkata
Tuhanmu: memohonlah kepada-Ku, maka akan Ku-kabulkan permintaan kalian.” (QS.
Ghafir; 60)
Dari
keterangan di atas memberikan suatu indikasi yang telah dijelaskan secara
eksplisit bahwa doa merupakan sebuah kebutuhan ruhani yang harus dilaksanakan
secara kontinyu. Struktur ruhani menurut Dr. H. Abdul Mujib dalam bukunya
“Kepribadian dalam Psikologi Islam” mencerminkan tentang kehidupan manusia yang
universal dan hakiki. Ia tidak sebatas pada rentang kehidupan saja.
Klasifikasi Doa
Dalam
doa terdapat dua pengklasifikasian mengenai macam-macamnya, yakni doa mental
dan doa tuntutan.
1.
Doa mental, yakni jenis doa yang
tidak melibatkan segala jenis pengucapan di dalamnya.
2.
Doa tuntutan, yakni jenis doa
tertentu dimana di dalamnya terdapat tuntutan yang diajukan.
Dalam melakukan sebuah doa sedikit banyaknya akan memberikan
pengaruh terhadap kesadaran bagi orang yang melakukan. Tujuan utama dari doa
sebenarnya bersifat obyektif. Namun para ahli psikologi lebih tertarik dengan
efek-efek subyektif doa dari pada persoalan mengenai konsekuensi-konsekuensi
terhadap kemungkinan-kemungkinan yang dihadapi oleh orang yang berdoa di dunia
spiritual.
Dengan adanya berbagai macam doa, mengindikasikan bahwa doa
merupakan salah satu kegiatan utama dalam kehidupan umat beragama, doa tuntutan
menjadi bagian terpenting dari sebuah kegiatan berdoa. Kepastian yang telah
ditentukan oleh Tuhan dapat dipengaruhi oleh tuntutan-tuntutan manusia.
Sebagaimana hadits Nabi Saw.: Doa dapat menolak terhadap kepastian (Qadha)
Allah. Dalam hadits lain disebutkan: Doa merupakan salah satu tentara dari
tentara-tentara Allah yang tercipta untuk menjadi penolong. Ia dapat menolak
terhadap kepastian yang telah ditentukan oleh Allah.
Sebuah harapan bagi terpenuhinya doa, baik untuk kepentingan
umum atau pribadi, duniawi maupun ukhrawi, merupakan suatu keistimewaan
tersendiri. Melakukan sebuah doa harus dibarengi dengan sikap pasrah terhadap
Tuhan, tidak bsa bagi kita untuk terus menuntut dan bersikukuh agar harapannya
tercapai. Oleh karenanya, bukan hasil dari doa itu saja yang dicari melainkan
hilangnya ketegangan yang timbul dari keyakinan bahwa persoalan yang
diungkapkan dalam doa tersebut telah diserahkan kepada Tuhan.
Pengaruh Doa
Perhatian
ahli psikologi adalah terhadap seperangkat pertanyaan yang berbeda-beda
terhadap bagaimana orang-orang berfikir dan bertingkah laku dalam kaitannya
dengan berdoa. Penelitian tersebut dapat dialihkan kepada hal-hal yang
berkaitan dengan sejauh mana doa itu dilaksanakan dan hasil apakah yang
diharapkan oleh orang-orang yang melakukannya.
Dalam kaitannya terhadap doa, terdapat dua hal yang patutnya diperhatikan yakni: kemujaraban kausal dari doa tersebut dan kesesuaiannya dengan kenyataan.
Dalam kaitannya terhadap doa, terdapat dua hal yang patutnya diperhatikan yakni: kemujaraban kausal dari doa tersebut dan kesesuaiannya dengan kenyataan.
1.
Kemujaraban kausal
Sebuah
efek yang diberikan oleh doa terhadap harapan yang selalu dinanti selama
berlangsungnya kejadian tersebut merupakan hubungan kausal dari keinginan untuk
berdoa.
2.
Kesesuaian atas kenyataan
Berdoa merupakan sebuah aktifitas yang dianjurkan oleh
agama. Tercapainya harapan tidaklah muncul murni dari kekuatan kita, melainkan
kekuatan Tuhan melalui lantaran dari doa seorang hamba. Kesesuaian atas
kenyataan merupakan tujuan utama dari doa. Namun segala keputusan tetap dan
harus diserahkan kepada-Nya.
Clinebell (1980) dalam penelitiannya yang berjudul “The Role
of Religion in the Prevention and Treatment of Addiction” ("Peran Agama dalam Pencegahan dan Pengobatan Ketergantungan") menyatakan antara lain bahwa setiap
orang apakah ia seorang yang beragama atau sekuler sekalipun mempunyai
kebutuhan dasar yang sifatnya kerohanian (basic spiritual needs). Setiap orang
membutuhkan rasa aman, tenteram, terlindung, bebas dari stres, cemas, depresi
dan sejenisnya. Bagi mereka yang beragama (yang menghayati dan mengamalkan),
kebutuhan rohani ini dapat diperoleh lewat penghayatan dan pengamalan
keimanannya. Namun, bagi mereka yang sekuler jalan yang ditempuh adalah lewat
penyalahgunaan NAZA (Narkotika, Alkohol dan Zat Adiktif lainnya), yang pada
gilirannya dapat menimbulkan dampak negatif pada diri, keluarga dan masyarakat.
Penelitian yang dilakukan oleh ilmuwan Cancerellaro, Larson
dan Wilson (1982) terhadap pasien-pasien NAZA (Narkotika, Alkohol & Zat
Adiktif) dan gangguan jiwa Skizofrenia, menyatakan bahwa komitmen agamanya
tidak ada atau kurang. Dalam penelitian tersebut diperoleh data bahwa terapi
medik-psikiatrik yang diberikan tidak memperoleh hasil yang optimal bila tanpa
disertai dengan terapi keagamaan (terapi psikoreligius), yaitu dengan doa.
Pentingnya
agama dalam kesehatan dapat dilihat dari batasan Organisasi Kesehatan se-Dunia
(WHO, 1984) yang menyatakan bahwa “aspek agama
(spiritual) merupakan salah satu unsur dari pengertian kesehatan seutuhnya”.
Bila sebelumnya pada tahun 1947 WHO memberikan batasan sehat hanya dari 3 aspek
saja, yaitu sehat dalam arti fisik (organobiologik), sehat dalam arti mental
(psikologik/psikiatrik) dan sehat dalam arti social; maka sejak 1984 batasan
tersebut sudah ditambah dengan aspek agama (spiritual), oleh American Psychiatric Association dikenal
dengan rumusan “bio-psycho-socio-spiritual” (APA, 1992).
Bila
dikaji secara mendalam, maka sesungguhnya dalam agama (Islam) banyak ayat
maupun hadis yang memberikan tuntunan agar manusia sehat seutuhnya, baik dari
segi fisik, kejiwaan, sosial maupun kerohanian. Sebagai contoh misalnya :
وَلَوْ
جَعَلْنَاهُ قُرْآنًا أَعْجَمِيًّا لَّقَالُوا لَوْلَا فُصِّلَتْ آيَاتُهُ
أَأَعْجَمِيٌّ وَعَرَبِيٌّ قُلْ هُوَ لِلَّذِينَ آمَنُوا هُدًى وَشِفَاء
وَالَّذِينَ لَا يُؤْمِنُونَ فِي آذَانِهِمْ وَقْرٌ وَهُوَ عَلَيْهِمْ عَمًى
أُوْلَئِكَ يُنَادَوْنَ مِن مَّكَانٍ بَعِيدٍ“Dan jikalau Kami jadikan Al Qur’an itu suatu bacaan dalam bahasa selain bahasa Arab tentulah mereka mengatakan: “Mengapa tidak dijelaskan ayat-ayatnya?”. Apakah (patut Al Qur’an) dalam bahasa asing, sedang (rasul adalah orang) Arab? Katakanlah: “Al Qur’an itu adalah petunjuk dan penawar bagi orang-orang yang beriman. Dan orang-orang yang tidak beriman pada telinga mereka ada sumbatan, sedang Al Qur’an itu suatu kegelapan bagi mereka. Mereka itu adalah (seperti) orang-orang yang dipanggil dari tempat yang jauh”. (QS, Surah :fussilat, Ayat :44)
“Setiap
penyakit ada obatnya. Jika obat itu tepat mengenai sasarannya, maka dengan izin
Allah penyakit itu akan sembuh” (H.R. Muslim dan Ahmad).
Dalam
agama (Islam) bagi mereka yang sakit dianjurkan untuk berobat kepada ahlinya
(memperoleh terapi medis) disertai dengan berdoa dan berdzikir. Bagi pemeluk
agama (Islam) doa dan dzikir merupakan salah satu bentuk komitmen keagamaan/
keimanan seseorang. Doa adalah permohonan yang dimunajatkan ke hadlirat Allah
swt, Tuhan Yang Maha Kuasa, Maha Pengasih, Maha Penyayang dan Maha Pengampun.
Dzikir adalah mengingat Allah swt dengan segala sifat-sifat-Nya. Dengan
demikian yang dimaksudkan dengan “Doa dan Dzikir” adalah suatu amalan dalam
bentuk kata-kata yang diucapkan secara lisan ataupun dalam hati yang berisikan
permohonan kepada Allah swt dengan selalu mengingat nama-Nya dan sifat-Nya.
Pengertian “Dzikir” tidak terbatas pada bacaan dzikirnya itu sendiri (dalam
arti sempit), melainkan meliputi segala bacaan, sholat ataupun perilaku
kebaikan lainnya sebagaimana yang diperintahkan dalam agama.
Dipandang
dari sudut kesehatan jiwa, doa dan dzikir mengandung unsur psikoterapeutik yang
mendalam. Terapi psikoreligius tidak kalah pentingnya dibandingkan dengan
psikoterapi psikiatrik, karena ia mengandung kekuatan spiritual atau kerohanian
yang membangkitkan rasa percaya diri dan rasa optimisme. Dua hal ini, yaitu
rasa percaya diri (self confident) dan optimisme merupakan dua hal yang amat
esensial bagi penyembuhan suatu penyakit disamping obat-obatan dan tindakan
medis lainnya.
Waktu-Waktu Do’a Mustajab
Allah memberikan masing-masing waktu dengan keutamaan dan kemuliaan yang berdeda-beda, diantaranya ada waktu-waktu tertentu yang sangat baik untuk berdoa, akan tetapi kebanyakan orang menyia-nyiakan kesempa- tan baik tersebut. Mereka mengira bahwa seluruh waktu memiliki nilai yang sama dan tidak berbeda. Bagi setiap muslim seharusnya memanfaatkan waktu-waktu yang utama dan mulia untuk berdoa agar mendapat kan kesuk-sesan, keberuntungan, kemenangan dan keselamatan. Adapun waktu-waktu mustajabah tersebut antara lain :
1. Sepertiga
Akhir Malam
Dari Abu Hurairah Radhiyallahu ‘anhu bahwasanya
Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda : “Sesungguhnya Rabb kami yang Maha Berkah lagi Maha Tinggi turun setiap
malam ke langit dunia hingga tersisa sepertiga akhir malam, lalu berfirman ;
barangsiapa yang berdoa, maka Aku akan kabulkan, barang siapa yang memohon,
pasti Aku akan perkenankan dan barangsiapa yang meminta ampun, pasti Aku akan
meng-ampuninya”[Shahih Al-Bukhari, kitab Da'awaat bab Doa Nisfullail
7/149-150]
2. Tatkala
Berbuka Puasa Bagi Orang Yang Berpuasa
Dari Abdullah bin ‘Amr bin ‘Ash Radhiyallahu
‘anhu bahwa dia mendengar Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda : ”Sesungguhnya bagi orang yang berpuasa pafa
saat berbuka ada doa yang tidak ditolak”. [Sunan Ibnu Majah, bab Fis Siyam
La Turaddu Da'watuhu 1/321 No. 1775 Hakim dalam kitab Mustadrak 1/422.
Dishahihkan sanadnya oleh Bushairi dalam Misbahuz Zujaj 2/17].
3. Setiap
Selepas Shalat Fardhu
Dari Abu Umamah, sesungguhnya Rasulullah
Shallallahu ‘alaihi wa sallam ditanya tentang doa yang paling didengar oleh
Allah Subhanahu wa Ta’ala, beliau menjawab : “Di pertengahan malam yang akhir dan setiap selesai shalat fardhu”.
[Sunan At-Tirmidzi, bab Jamiud Da'awaat 13/30. Dishahihkan oleh Al-Albani dalam
Shahih Sunan At-Tirmidzi 3/167-168 No. 2782].
4. Pada
Saat Perang Berkecamuk
Dari Sahl bin Sa’ad Radhiyallahu ‘anhu bahwa
Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda : “Ada dua doa yang tidak tertolak atau jarang tertolak ; doa pada saat
adzan dan doa tatkala perang berke-camuk”. [Sunan Abu Daud, kitab Jihad
3/21 No. 2540. Sunan Baihaqi, bab Shalat Istisqa' 3/360. Hakim dalam Mustadrak
1/189. Dishahihkan Imam Nawawi dalam Al-Adzkaar hal. 341. Dan Al-Albani dalam
Ta'liq Alal Misykat 1/212 No. 672].
5. Sesaat
Pada Hari Jum’at
Dari Abu Hurairah Radhiyallahu ‘anhu bahwa Abul
Qasim Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda : “Sesungguhnya pada hari Jum’at ada satu saat yang tidak bertepatan
seorang hamba muslim shalat dan memohon sesuatu kebaikan kepada Allah melainkan
akan diberikan padanya, beliau berisyarat dengan tangannya akan sedikitnya
waktu tersebut”. [Shahih Al-Bukhari, kitab Da'awaat 7/166. Shahih Muslim,
kitab Jumuh 3/5-6]
Menurut Ibnu Hajar dalam
Fathul Bari 11/203. Dan kemungkinan besar waktu tersebut berada pada saat imam
atau khatib naik mimbar hingga selesai shalat Jum’at atau hingga selesai waktu
shalat ashar bagi orang yang menunggu shalat maghrib.
6. Pada
Waktu Bangun Tidur Pada Malam Hari Bagi Orang Yang Sebelum Tidur Dalam Keadaan
Suci dan Berdzikir Kepada Allah
Dari ‘Amr bin ‘Anbasah Radhiyallahu ‘anhu bahwa
Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda : “Tidaklah seorang hamba tidur dalam keadaan suci lalu terbangun pada
malam hari kemudian memohon se-suatu tentang urusan dunia atau akhirat
melainkan Allah akan mengabulkannya”.[Sunan Ibnu Majah, bab Doa 2/352 No.
3924. Dishahihkan oleh Al-Mundziri 1/371 No. 595]
Terbangun tanpa sengaja pada
malam hari.[An-Nihayah fi Gharibil Hadits 1/190] Yang dimaksud dengan ta’ara
minal lail terbangun dari tidur pada malam hari.
7. Doa
Diantara Adzan dan Iqamah
Dari Anas bin Malik Radhiyallahu ‘anhu bahwa
Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda. “Doa tidak akan ditolak antara adzan dan iqamah”. [Sunan Abu Daud,
kitab Shalat 1/144 No. 521. Sunan At-Tirmidzi, bab Jamiud Da'waat 13/87. Sunan
Al-Baihaqi, kitab Shalat 1/410. Dishahihkan oleh Al-Albani, kitab Tamamul
Minnah hal. 139]
8.
Doa Pada Waktu Sujud Dalam Shalat
Dari Ibnu Abbas Radhiyallahu ‘anhu bahwa
Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda. “Adapun pada waktu sujud, maka bersungguh-sungguhlah berdoa sebab saat
itu sangat tepat untuk dikabul kan. [Shahih Muslim, kitab Shalat bab Nahi
An Qiratul Qur'an fi Ruku' wa Sujud 2/48].
9.
Pada Saat Sedang Kehujanan
Dari Sahl bin a’ad Radhiyallahu ‘anhu bahwasanya
Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:“Dua doa yang tidak pernah ditolak ; doa pada waktu adzan dan doa pada
waktu kehujanan”.[Mustadrak Hakim dan dishahihkan oleh Adz-Dzahabi
2/113-114. Dishahihkan oleh Al-Albani dalam Shahihul Jami' No. 3078].
10. Pada
Saat Ajal Tiba
Dari Ummu Salamah bahwa Rasulullah mendatangi
rumah Abu Salamah (pada hari wafatnya), dan beliau mendapatkan kedua mata Abu
Salamah terbuka lalu beliau memejamkannya kemudian bersabda.
“Sesungguhnya
tatkala ruh dicabut”, maka pandangan mata akan mengikutinya’. Semua
keluarga histeris. Beliau bersabda : ‘’Janganlah
kalian berdoa untuk diri kalian kecuali kebaikan, sebab para malaikat meng-
amin-i apa yang kamu ucapkan”. [Shahih Muslim, kitab Janaiz 3/38]
11. Pada
Malam Lailatul Qadar
Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman.
Malam
kemuliaan itu lebih baik dari seribu bulan. Pada malam itu turun
malaikat-malaikat dan malaikat Jibril dengan izin Tuhannya untuk mengatur
segala urusan. Malam itu penuh kesejahteraan sampai terbit fajar. [Al-Qadr
: 3-5]
Imam As-Syaukani berkata bahwa kemuliaan Lailatul
Qadar mengharuskan doa setiap orang pasti dikabulkan. [Tuhfatud Dzakirin hal.
56]
12. Doa
Pada Hari Arafah
Dari ‘Amr bin Syu’aib Radhiyallahu ‘anhu dari
bapaknya dari kakeknya bahwasanya Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda.”Sebaik-baik doa adalah pada hari Arafah”.
[Sunan At-Tirmidzi, bab Jamiud Da'waat 13/83. Dihasankan oleh Al-Albani dalam
Ta'liq alal Misykat 2/797 No. 2598]
Tujuan Berdo’a
- Memohon hidup selalu dalam
bimbingan Allah SWT
- Agar selamat dunia akhirat
- Untuk mengungkapkan rasa syukur
kepada Allah SWT
- Meminta perlindungan Allah SWT
dari Setan yang terkutuk
- Menghadap ke Kiblat / Ka’bah
- Sebelum berdoa membaca
basmalah, istighfar dan hamdalah. Kemudian diikuti salawat nabi Muhammad SAW,
keluarga dan para sahabatnya.
- Mengangkat kedua telapak tangan
sebelum berdoa dan mengusap muka dengan telapak tangan setelah doa.
- Melembutkan suara dan tenang
saat berdoa
- khusyuk, ikhlas dan serius
- Berharap agar doanya diterima
Allah SWT
- Berdoa berulang-ulang di lain
waktu untuk menunjukkan keseriusan kita agar dikabulkan oleh Allah SWT
- Setelah berdoa ditutup dengan
salawat nabi dan pujian pada Allah SWT.
Kamis, 09 Mei 2013
Hak Asasi Manusia {HAM}
1.Sejarah Hak asasi manusia.
Hak asasi manusia adalah hak dasar yang dimiliki manusia
sejak manusia itu dilahirkan. Hak asasi dapat dirumuskan sebagai hak yang
melekat dengan kodrat kita sebagai manusia yang bila tidak ada hak tersebut,
mustahil kita dapat hidup sebagai manusia. Hak ini dimiliki oleh manusia semata –
mata karena ia manusia, bukan karena pemberian masyarakat atau pemberian
negara. Maka hak asasi manusia itu tidak tergantung dari pengakuan manusia
lain, masyarakat lain, atau Negara lain. Hak asasi diperoleh manusia dari
Penciptanya, yaitu Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan hak yang tidak dapat
diabaikan.
Sebagai manusia, ia makhluk Tuhan yang
mempunyai martabat yang tinggi. Hak asasi manusia ada dan melekat pada setiap
manusia. Oleh karena itu, bersifat universal, artinya berlaku di mana saja dan
untuk siapa saja dan tidak dapat diambil oleh siapapun. Hak ini dibutuhkan
manusia selain untuk melindungi diri dan martabat kemanusiaanya juga digunakan
sebagai landasan moral dalam bergaul atau berhubungan dengan sesama manusia.
Pada setiap hak melekat kewajiban.
Karena itu,selain ada hak asasi manusia, ada juga kewajiban asasi manusia,
yaitu kewajiban yang harus dilaksanakan demi terlaksana atau tegaknya hak asasi
manusia (HAM). Dalam menggunakan Hak Asasi Manusia, kita wajib untuk
memperhatikan, menghormati, dan menghargai hak asasi yang juga dimiliki oleh
orang lain.
Kesadaran akan hak asasi manusia ,
harga diri , harkat dan martabat kemanusiaannya, diawali sejak manusia ada di
muka bumi. Hal itu disebabkan oleh hak – hak kemanusiaan yang sudah ada sejak
manusia itu dilahirkan dan merupakan hak kodrati yang melekat pada diri
manusia. Sejarah mencatat berbagai peristiwa besar di dunia ini sebagai suatu
usaha untuk menegakkan hak asasi manusia.
2. Pengertian HAM
Menurut
UU No 39/1999, HAM adalah seperangkat hak yang melekat pada manusia sebagai
makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati,
dijunjung tinggi dan dilindungi oleh Negara, hukum, pemerintah dan setiap orang
demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.
Dengan akal budinya dan nuraninya, manusia memiliki kebebasan untuk memutuskan
sendiri perbuatannya. Disamping itu, untuk mengimbangi kebebasannya tersebut
manusia memiliki kemampuan untuk bertanggung jawab atas semua tindakan yang
dilakukannya.
Kebebasan
dasar dan hak-hak dasar itulah yang disebut Hak Asasi Manusia yang secara
kodratnya melekat pada diri manusia sejak manusia dalam kandungan yang membuat
manusia sadar akan jatidirinya dan membuat manusia hidup bahagia. Setiap
manusia dalam kenyataannyalahir dan hidup di masyarakat. Dalam perkembangan
sejarah tampak bahwa Hak Asasi Manusia memperoleh maknanya dan berkembang setelah
kehidupan masyarakat makin berkembang khususnya setelah terbentuk Negara.
Kenyataan tersebut mengakibatkan munculnya kesadaran akan perlunya Hak Asasi
Manusia dipertahankan terhadap bahaya-bahaya yng timbul akibat adanya Negara,
apabila memang pengembangan diri dan kebahagiaan manusia menjadi tujuan.
Berdasarkan
penelitian hak manusia itu tumbuh dan berkembang pada waktu Hak Asasi Manusia
itu oleh manusia mulai diperhatikan terhadap serangan atau bahaya yang timbul
dari kekuasaan yang dimiliki oleh Negara. Negara Indonesia menjunjung tinggi
Hak Asasi Manusia dan kewajiban dasar manusia. Hak secara kodrati melekat dan
tidak dapat dipisahkan dari manusia, karena tanpanya manusia kehilangan harkat
dan kemanusiaan. Oleh karena itu, Republik Indonesia termasuk pemerintah
Republik Indonesia berkewajiban secara hokum, politik, ekonomi, social dan
moral untuk melindungi, memajukan dan mengambil langkah-langkah konkret demi
tegaknya Hak Asasi Manusia dan kebebasan dasar manusia.
Bangsa
Indonesia mempunyai pandangan dan sikap mengenai Hak Asasi Manusia yang bersumber
dari ajaran agama, nilai moral universal, dan nilai luhur budaya bangsa, serta berdasarkan
pada Pancasila dan Undang-undang dasar 1945.
Pengakuan, jaminan, dan perlindungan Hak Asasi Manusia tersebut diatur
dalam beberapa peraturan perundangan berikut:
A. Pancasila
a). Pengakuan harkat dan martabat manusia sebagai makhluk
Tuhan Yang Maha Esa.
b). Pengakuan bahwa kita sederajat dalam mengemban kewajiban dan memiliki hak yang sama serta menghormati sesamam manusia tanpa membedakan keturunan, agama, kepercayaan, jenis kelamin, kedudukan social, warna kulit, suku dan bangsa.
c). Mengemban sikap saling mencintai sesamam manusia, sikap tenggang rasa, dan sikap tidaksewenang-wenang terhadap orang lain.
b). Pengakuan bahwa kita sederajat dalam mengemban kewajiban dan memiliki hak yang sama serta menghormati sesamam manusia tanpa membedakan keturunan, agama, kepercayaan, jenis kelamin, kedudukan social, warna kulit, suku dan bangsa.
c). Mengemban sikap saling mencintai sesamam manusia, sikap tenggang rasa, dan sikap tidaksewenang-wenang terhadap orang lain.
d). Selalu bekerja sama, hormat menghormati dan selalu
berusaha menolong sesama.
e). Mengemban sikap berani membela kebenaran dan keadilan serta sikap adil dan jujur.
f). Menyadari bahwa manusia sama derajatnya sehingga manusia Indonesia merasa dirinya bagian dari seluruh umat manusia.
e). Mengemban sikap berani membela kebenaran dan keadilan serta sikap adil dan jujur.
f). Menyadari bahwa manusia sama derajatnya sehingga manusia Indonesia merasa dirinya bagian dari seluruh umat manusia.
B. Dalam
Pembukaan UUD 1945
Menyatakan bahwa “ kemerdekaan itu adalah hak segala bangsa,
dan oleh karena itu penjajahan diatas dunia harus dihapuskan karena tidak
sesuai dengan pri kemanusiaan dan pri keadilan”. Ini adalah suatu pernyataan
universal karena semua bangsa ingin merdeka. Bahkan, didalm bangsa yang
merdeka, juga ada rakyat yang ingin merdeka, yakni bebas dari penindasan oleh
penguasa, kelompok atau manusia lainnya.
C.
Dalam Batang Tubuh
UUD 1945
a)Persamaan kedudukan warga Negara dalam hokum dan
pemerintahan (pasal 27 ayat 1)
b) Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak (pasal 27 ayat 2)
c) Kemerdekaan berserikat dan berkumpul (pasal 28)
d) Hak mengeluarkan pikiran dengan lisan atau tulisan (pasal 28)
e) Kebebasan memeluk agama dan beribadat sesuai dengan agama dan kepercayaanya itu (pasal 29 ayat 2)
f) hak memperoleh pendidikan dan pengajaran (pasal 31 ayat 1)
g) BAB XA pasal 28 a s.d 28 j tentang Hak Asasi Manusia
b) Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak (pasal 27 ayat 2)
c) Kemerdekaan berserikat dan berkumpul (pasal 28)
d) Hak mengeluarkan pikiran dengan lisan atau tulisan (pasal 28)
e) Kebebasan memeluk agama dan beribadat sesuai dengan agama dan kepercayaanya itu (pasal 29 ayat 2)
f) hak memperoleh pendidikan dan pengajaran (pasal 31 ayat 1)
g) BAB XA pasal 28 a s.d 28 j tentang Hak Asasi Manusia
D.
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia
a). Bahwa setiap hak asasi seseorang menimbulkan kewajiban dasar dan tanggung jawab untuk menghormati HAM orang lain secara timbale balik.
b). Dalm menjalankan hak dan kebebasannya, setiap
orangbwajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan oleh UU.
E. Undang-Undang
Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia
Untuk ikut serta memelihara perdamaian dunia dan menjamin pelaksanaan HAM serta member I perlindungan, kepastian, keadilan, dan perasaan aman kepada masyarakat, perlu segera dibentuk suatu pengadilan HAM untuk menyelesaikan pelanggaran HAM yang berat.
Untuk ikut serta memelihara perdamaian dunia dan menjamin pelaksanaan HAM serta member I perlindungan, kepastian, keadilan, dan perasaan aman kepada masyarakat, perlu segera dibentuk suatu pengadilan HAM untuk menyelesaikan pelanggaran HAM yang berat.
F. Hukum
Internasional tentang HAM yang telah Diratifikasi Negara RI
a) Undang- undang republic Indonesia No 5 Tahun 1998 tentang pengesahan (Konvensi menentang penyiksaan dan perlakuan atau penghukuman lain yang kejam, ridak manusiawi, atau merendahkan martabat orang lain.
b) Undang-undang Nomor 8 tahun 1984 tentang pengesahan Konvensi
Mengenai Penghapusan segala Bentuk Diskriminasi terhadap Wanita.
c) Deklarasi sedunia tentang Hak Asasi Manusia Tahun 1948
(Declaration Universal of Human Rights).
4. Macam-Macam Hak Asasi Manusia
a) Hak asasi pribadi / personal Right
a) Hak asasi pribadi / personal Right
• Hak kebebasan untuk bergerak, bepergian dan berpindah-pndah tempat
• Hak kebebasan mengeluarkan atau menyatakan pendapat
• Hak kebebasan memilih dan aktif di organisasi atau perkumpulan
• Hak kebebasan untuk memilih, memeluk, dan menjalankan agama dan kepercayaan yang diyakini masing-masing
b) Hak asasi politik / Political Right
• Hak untuk memilih dan dipilih dalam suatu pemilihan
• Hak ikut serta dalam kegiatan pemerintahan
• Hak membuat dan mendirikan parpol / partai politik dan organisasi politik lainnya
• Hak untuk membuat dan mengajukan suatu usulan petisi
• Hak untuk memilih dan dipilih dalam suatu pemilihan
• Hak ikut serta dalam kegiatan pemerintahan
• Hak membuat dan mendirikan parpol / partai politik dan organisasi politik lainnya
• Hak untuk membuat dan mengajukan suatu usulan petisi
c) Hak azasi hukum / Legal Equality Right
• Hak mendapatkan perlakuan yang sama dalam hukum dan pemerintahan
• Hak untuk menjadi pegawai negeri sipil / pns
• Hak mendapat layanan dan perlindungan hokum
• Hak mendapatkan perlakuan yang sama dalam hukum dan pemerintahan
• Hak untuk menjadi pegawai negeri sipil / pns
• Hak mendapat layanan dan perlindungan hokum
d) Hak azasi Ekonomi / Property Rigths
• Hak kebebasan melakukan kegiatan jual beli
• Hak kebebasan mengadakan perjanjian kontrak
• Hak kebebasan menyelenggarakan sewa-menyewa, hutang-piutang, dll
• Hak kebebasan untuk memiliki susuatu
• Hak memiliki dan mendapatkan pekerjaan yang layak
• Hak kebebasan melakukan kegiatan jual beli
• Hak kebebasan mengadakan perjanjian kontrak
• Hak kebebasan menyelenggarakan sewa-menyewa, hutang-piutang, dll
• Hak kebebasan untuk memiliki susuatu
• Hak memiliki dan mendapatkan pekerjaan yang layak
e) Hak Asasi Peradilan / Procedural Rights
• Hak mendapat pembelaan hukum di pengadilan
• Hak persamaan atas perlakuan penggeledahan, penangkapan, penahanan dan penyelidikan di mata hukum.
• Hak mendapat pembelaan hukum di pengadilan
• Hak persamaan atas perlakuan penggeledahan, penangkapan, penahanan dan penyelidikan di mata hukum.
f) Hak asasi sosial budaya / Social Culture Right
• Hak menentukan, memilih dan mendapatkan pendidikan
• Hak mendapatkan pengajaran
• Hak untuk mengembangkan budaya yang sesuai dengan bakat dan minat.
• Hak menentukan, memilih dan mendapatkan pendidikan
• Hak mendapatkan pengajaran
• Hak untuk mengembangkan budaya yang sesuai dengan bakat dan minat.
DEFINISI HAM (HAK ASASI
MANUSIA) menurut para ahli.
1. John Locke.
Hak Asasi Manusia (HAM) adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan
manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Kuasa dan
merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi
oleh negara, hukum, Pemerintah dan setiap orang, demi kehormatan serta
perlindungan harkat dan martabat manusia (Pasal 1 angka 1 UU No. 39 Tahun 1999
tentang HAM dan UU No. 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM).
2. Jack Donnely,
Hak asasi manusia adalah hak-hak yang
dimiliki manusia semata-mata karena ia manusia. Umat manusia memilikinya bukan
karena diberikan kepadanya oleh masyarakat atau berdasarkan hukum positif,
melainkan semata-mata berdasarkan martabatnya sebagai manusia.
3. Meriam
Budiardjo,
Berpendapat bahwa hak asasi manusia
adalah hak yang dimiliki manusia yang telah diperoleh dan dibawanya bersamaan
dengan kelahirannya di dalam kehidupan masyarakat. Dianggap bahwa beberapa hak
itu dimilikinya tanpa perbedaan atas dasar bangsa, ras, agama, kelamin dan karena
itu bersifat universal.
Nilai universal ini yang kemudian
diterjemahkan dalam berbagai produk hukum nasional di berbagai negara untuk
dapat melindungi dan menegakkan nilai-nilai kemanusian. Bahkan nilai universal
ini dikukuhkan dalam intrumen internasional, termasuk perjanjian internasional
di bidang HAM.
Sementara dalam ketentuan menimbang
huruf b Undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia menegaskan bahwa
hak asasi manusia merupakan hak dasar yang secara kodrati melekat pada diri
manusia, bersifat universal dan langgeng, oleh karena itu harus dilindungi,
dihormati, dipertahankan dan tidak boleh diabaikan, dikurangi atau dirampas
oleh siapapun.
Mengenai perkembangan pemikiran hak
asasi manusia, Ahli hukum Perancis, Karel Vasak mengemukakan perjalanan hak
asasi manusia dengan mengklasifikasikan hak asasi manusia atas tiga generasi
yang terinspirasi oleh tiga tema Revolusi Perancis, yaitu : Generasi Pertama;
Hak Sipil dan Politik (Liberte); Generasi Kedua, Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya
(Egalite) dan Generasi Ketiga, Hak Solidaritas (Fraternite). Tiga generasi ini
perlu dipahami sebagai satu kesatuan, saling berkaitan dan saling melengkapi.
Vasak menggunakan istilah “generasi” untuk menunjuk pada substansi dan ruang
lingkup hak-hak yang diprioritaskan pada satu kurun waktu tertentu.
Ketiga generasi hak asasi manusia tersebut dapat diuraikan sebagai berikut :
Ketiga generasi hak asasi manusia tersebut dapat diuraikan sebagai berikut :
1.
Hak asasi manusia generasi pertama,
yang mencakup soal
prinsip integritas manusia, kebutuhan dasar manusia, dan prinsip kebebasan
sipil dan politik. Termasuk dalam generasi pertama ini adalah hak hidup, hak
kebebasan bergerak, perlindungan terhadap hak milik, kebebasan berpikir,
beragama dan berkeyakinan, kebebasan berkumpul dan menyatakan pikiran, hak
bebas dari penahanan dan penangkapan sewenang-wenang, hak bebas dari hukum yang
berlaku surut dsb. Hak-hak generasi pertama ini sering pula disebut sebagai
“hak-hak negatif” karena negara tidak boleh berperan aktif (positif)
terhadapnya, karena akan
2.
Pada perkembangan selanjutnya yang dapat disebut sebagai hak asasi
manusia Generasi Kedua,konsepsi
hak asasi manusia mencakup pula upaya menjamin pemenuhan kebutuhan untuk
mengejar kemajuan ekonomi, sosial dan kebudayaan, termasuk hak atas pendidikan,
hak untuk menentukan status politik, hak untuk menikmati ragam penemuan
penemuan-penemuan ilmiah, dan lain-lain sebagainya. Puncak perkembangan kedua
ini tercapai dengan ditandatanganinya ‘International Couvenant on Economic,
Social and Cultural Rights’ pada tahun 1966. Termasuk dalam generasi kedua ini adalah
hak atas pekerjaan dan upah yang layak, hak atas jaminan sosial, hak atas
pendidikan, hak atas kesehatan, hak atas pangan, hak atas perumahan, hak atas
tanah, hak atas lingkungan yang sehat dsb. Dalam pemenuhan hak-hak generasi
kedua ini negara dituntut bertindak lebih aktif (positif), sehingga hak-hak
generasi kedua ini disebut juga sebagai “hak-hak positif”.
3.
Hak-hak generasi ketiga, diwakili oleh tuntutan atas “hak solidaritas”” atau “hak bersama”.
Hak-hak ini muncul dari tuntutan gigih negara-negara berkembang atau Dunia
Ketiga atas tatanan internasional yang adil. Melalui tuntutan atas hak
solidaritas itu, negara-negara berkembang menginginkan terciptanya suatu
tatanan ekonomi dan hukum internasional yang kondusif bagi terjaminnya hak-hak berikut
:
- Hak
atas pembangunan.
- Hak
atas perdamaian.
- Hak
atas sumber daya alam sendiri.
- Hak
atas lingkungan hidup yang baik.
- Hak
atas warisan budaya sendiri.
DEFENISI HAM YANG SEJATI
Hak asasi manusia merupakan salah satu
frase yang paling sering diucapkan dalam enam dekade ini. Sayangnya, sering
kali istilah tersebut tidak digunakan dalam konteks yang tepat, sehingga malah
mengaburkan makna sejatinya. Berikut ini sebuah ilustrasi ekstrim yang mestinya
bisa menggambarkan apa sesungguhnya hak asasi manusia itu.
Seandainya anda menampar pipi saya, sebenarnya anda
tidaklah melanggar hak asasi saya. Tapi,
pemerintah negara ini wajib memiliki aturan yang melarang
anda menampar pipi saya, serta siap menghukum anda jika sampai menampar pipi saya.
Jika pemerintah tidak memiliki aturan tersebut, atau tidak berupaya
menegakkannya, maka pemerintahlah yang melanggar hak asasi saya.
Dari sini kita bisa melihat bahwa obyek hukum dari hak asasi manusia adalah pemerintahan negara. Kenapa? Jawabannya ada pada sistem Westphalia.
Dari sini kita bisa melihat bahwa obyek hukum dari hak asasi manusia adalah pemerintahan negara. Kenapa? Jawabannya ada pada sistem Westphalia.
Perjanjian Westphalia tahun 1648 mengukuhkan kedaulatan
bagi setiap negara bangsa. Dalam sistem ini, pemerintahan negara punya wewenang
tertinggi untuk membuat dan menjalankan segala regulasi yang mengikat semua
warga di wilayahnya. Jadi, tidak ada instrumen eksternal apapun yang bisa
mengatur pemerintahan negara.
Dalam perkembangannya, hal ini menimbulkan berbagai
problem. Pemerintahan negara merasa berhak memperlakukan warganya dengan cara
apapun, tanpa halangan dari negara lain. Akibatnya, sering terjadi beragam
represi oleh pemerintahan negara terhadap warganya sendiri.
Represi semacam ini ternyata memiliki implikasi eksternal. Warga di negara lain—terutama negara tetangganya atau negara yang punya kesamaan identitas primordial—bisa saja merasa simpati terhadap korbannya, sehingga mendorong pemerintahnya sendiri untuk melakukan suatu terhadap pemerintah negara represif tersebut, hingga termasuk menyatakan perang. Apa yang tadinya dianggap sebagai urusan domestik pun menjadi isu internasional.
Represi semacam ini ternyata memiliki implikasi eksternal. Warga di negara lain—terutama negara tetangganya atau negara yang punya kesamaan identitas primordial—bisa saja merasa simpati terhadap korbannya, sehingga mendorong pemerintahnya sendiri untuk melakukan suatu terhadap pemerintah negara represif tersebut, hingga termasuk menyatakan perang. Apa yang tadinya dianggap sebagai urusan domestik pun menjadi isu internasional.
Hal seperti ini banyak terjadi dalam tiga abad setelah
Perjanjian Westphalia. Yang paling parah adalah dalam Perang Dunia I dan Perang
Dunia II. Seusai Perang Dunia I, masyarakat internasional telah mencoba
merumuskan hukum yang mengikat pemerintahan negara mengenai perlakuan terhadap
warganya. Dari situ, lahirlah League of Nations.
Tapi, liga ini tidak bertahan lama dan pecahlah Perang
Dunia II. Ketika perang ini berakhir, masyarakat internasional mengevaluasi
kelemahan konsep terdahulu, lalu menata kembali perdamaian dunia melalui United
Nations. Kali ini, mereka juga mengeluarkan suatu standar internasional yang
kita kenal sebagai Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia 1948.
Jadi, hak asasi manusia adalah suatu perangkat hukum
supranasional untuk memaksa setiap pemerintahan negara untuk menghormati
hak-hak paling mendasar bagi manusia yang menjadi warganya. Konsep ini
selanjutnya mengatur bagaimana pemerintah membuat dan melaksanakan aturan
mengenai perlakuan terhadap warganya.
Jika kembali kepada ilustrasi di atas, konsep hak asasi
manusia melindungi saya, dengan cara “memaksa” pemerintah untuk melindungi
saya. Yang bisa dikatakan melanggar hak asasi manusia hanyalah pemerintah
beserta aparatnya. Penamparan pipi oleh anda terhadap saya adalah pelanggaran
hukum biasa, yang cukup ditangani oleh hukum kriminal. Seandainya anda
merupakan aparat pemerintah dan menampar saya sebagai suatu “kebijakan negara”
(bukan pelanggaran disiplin), anda bisa juga dianggap melakukan pelanggaran hak
asasi manusia dan harus berhadapan dengan perangkat hukum hak asasi manusia.
Tapi, pelaksanaan konsep hak asasi manusia tidak berjalan mulus. Hambatan berasal dari dua pihak, yaitu pihak yang tidak setuju dengan konsep hak asasi manusia dan pihak yang belum benar-benar memahaminya. Pihak pertama terutama berideologi fasis, komunis, dan theokratis.
Tapi, pelaksanaan konsep hak asasi manusia tidak berjalan mulus. Hambatan berasal dari dua pihak, yaitu pihak yang tidak setuju dengan konsep hak asasi manusia dan pihak yang belum benar-benar memahaminya. Pihak pertama terutama berideologi fasis, komunis, dan theokratis.
Bagi mereka, konsep hak asasi manusia adalah penghalang
hegemoni yang sedang mereka pegang (atau mereka incar). Jika rakyat mendapat
hak-hak tersebut, kekuasaan mereka akan berkurang. Karena itu, mereka
mengusahakan agar rakyat tidak mengenal hak asasi manusia, atau memiliki
pandangan negatif terhadapnya.
Yang paling sering diutarakan adalah bahwa hak asasi manusia merupakan “konspirasi asing untuk menghancurkan negara”. Apapun yang mereka lakukan terhadap rakyat adalah cara terbaik bagi negara tersebut, dan pembatasan kekuasaan pemerintah dalam konsep hak asasi manusia justru merupakan ancaman bagi negara. Karena itu, para aktivis hak asasi manusia dianggap subversif dan ditindas.
Agar propaganda anti-hak asasi manusia ini bisa diterima oleh rakyatnya, mereka bisa menggunakan dalih budaya atau agama. Sering sekali dikatakan bahwa hak asasi manusia bertentangan dengan nilai-nilai budaya atau agama, sehingga tidak layak dianut. Untuk menghadapi stigma semacam ini, mantan Sekretaris Jenderal United Nations Kofi Annan dalam pidato peringatan 50 tahun deklarasi universal pada tanggal 10 Desember 1997 menyatakan bahwa:
Yang paling sering diutarakan adalah bahwa hak asasi manusia merupakan “konspirasi asing untuk menghancurkan negara”. Apapun yang mereka lakukan terhadap rakyat adalah cara terbaik bagi negara tersebut, dan pembatasan kekuasaan pemerintah dalam konsep hak asasi manusia justru merupakan ancaman bagi negara. Karena itu, para aktivis hak asasi manusia dianggap subversif dan ditindas.
Agar propaganda anti-hak asasi manusia ini bisa diterima oleh rakyatnya, mereka bisa menggunakan dalih budaya atau agama. Sering sekali dikatakan bahwa hak asasi manusia bertentangan dengan nilai-nilai budaya atau agama, sehingga tidak layak dianut. Untuk menghadapi stigma semacam ini, mantan Sekretaris Jenderal United Nations Kofi Annan dalam pidato peringatan 50 tahun deklarasi universal pada tanggal 10 Desember 1997 menyatakan bahwa:
“Hak asasi manusia
adalah ekspresi dari tradisi toleran yang bisa ditemui di semua kebudayaan, dan
merupakan dasar bagi perdamaian dan kemajuan. Bila dipahami dengan benar dan
adil, hak asasi manusia bukan hal yang asing bagi setiap kebudayaan dan telah
ada di semua bangsa di dunia.”
Ketika masyarakat dunia semakin menerima konsep hak asasi manusia, pihak penentangnya kemudian mengambil strategi baru, yaitu merancukan definisinya. Konsep hak asasi manusia sengaja dijadikan tidak jelas dan tumpang-tindih dengan konsep hukum lain.
Segala sesuatu kemudian dikaitkan dengan hak asasi
manusia secara tidak proporsional. Jika ada keributan umum dan ada warga yang
menyerang aparat negara, dikatakan bahwa warga tadi melanggar hak asasi si
aparat negara. Bahkan, jika ada warga yang kecopetan, si pencopet dibilang
melanggar hak asasi manusia. Padahal, pemerintahlah yang sebenarnya melanggar
hak asasi manusia seandainya tidak berusaha menindak si pencopet.
Dari sini bisa dilihat bahwa asosiasi antara konsep hak
asasi manusia dengan pemerintah hendak dihilangkan. Pelanggaran hak asasi manusia
dan pelanggaran hukum kriminal jadi campur-aduk. Akibatnya, pelanggaran hak
asasi manusia yang sebenarnya tidak lagi dianggap sebagai pelanggaran hak asasi
manusia. Dan pemerintah tidak lagi dianggap terikat oleh konsep hak asasi
manusia.
Inilah yang saya sebutkan di awal artikel ini.
Inilah yang saya sebutkan di awal artikel ini.
Kerancuan konsep hak asasi manusia juga disebabkan oleh
penggunaan hak asasi manusia sebagai dalih untuk melanggar hak asasi manusia.
Hal ini sering dipraktikkan oleh Amerika Serikat, yang secara sepihak mengklaim
diri sebagai kampiun penegakan hak asasi manusia.
Selama era Perang Dingin, Amerika menghadapi Blok Komunis
yang terang-terangan menentang konsep hak asasi manusia. Nah, dalam memerangi
kaum komunis tersebut, Amerika menghalalkan segala cara. Misalnya, bekerja sama
dengan tokoh-tokoh anti-komunis yang sebenarnya juga tidak sepakat dengan hak
asasi manusia. Contohnya adalah Augusto Pinochet di Chili, Ferdinand Marcos di
Filipina, dan Soeharto di negara kita sendiri. Komunis memang tidak berkuasa di
negara-negara tersebut, tapi pelanggaran hak asasi manusia juga tetap terjadi,
karena mereka hanya berorientasi pada kekuasaan.
Setelah peristiwa 9/11, rejim George W Bush kembali melakukan kesalahan yang sama, jika tidak bisa dibilang lebih parah. Para tawanan perang di Afghanistan dan Irak mendapat perlakuan sangat buruk, yang paling terkenal di penjara Abu Ghraib dan kamp Guantanamo. Segala kekejian tersebut segera dieksploitasi oleh para penentang konsep hak asasi manusia.
Setelah peristiwa 9/11, rejim George W Bush kembali melakukan kesalahan yang sama, jika tidak bisa dibilang lebih parah. Para tawanan perang di Afghanistan dan Irak mendapat perlakuan sangat buruk, yang paling terkenal di penjara Abu Ghraib dan kamp Guantanamo. Segala kekejian tersebut segera dieksploitasi oleh para penentang konsep hak asasi manusia.
“Hak asasi manusia
itu hipokrit,” demikian propaganda mereka. Ucapan Bush Jr yang sering
menggunakan jargon hak asasi manusia hanya membuat stigma tersebut semakin
buruk dan melekat. Hak asasi manusia—sebagaimana konsep kemasyarakatan
apapun—memang bisa dimanipulasi oleh pihak-pihak yang sebenarnya bertentangan
dengan konsep tersebut. Hal inilah yang perlu dinetralisir oleh para pengusung
konsep hak asasi manusia yang sejati.
Sebelum citra konsep hak asasi manusia semakin buruk dan
tidak bisa efektif lagi, para pelanggar “dari kubu sendiri” seperti ini perlu
disikapi secara tegas. Prancis dan Jerman, misalnya, telah dengan sigap menjaga
jarak dengan rejim Bush Jr dalam kasus invasi ke Iraq. Bahkan, mereka kini
sibuk mengajukan tuntutan kepada CIA yang telah melanggar kedaulatan ketika
mendaratkan pesawat terbang berisi tawanan terorisme tanpa izin di
bandara-bandara Eropa.
Dalam masyarakat internasional yang bertumpu pada sistem
Westphalia ini, aksi pengucilan bisa menjadi senjata ampuh untuk menghukum para
“trouble maker“. Negara-negara berstatus superpower pun tidak akan kebal
terhadap aksi ini, karena bagaimanapun juga ekonomi mereka—yang menyokong
kekuatan mereka—tetap tergantung kepada masyarakat internasional. Selanjutnya,
tinggal menunggu tekanan internasional ini menghasilkan tekanan domestik yang
memaksa pemerintah memperbaiki kebijakannya (atau rejimnya diganti).
Hal ini sudah terbukti ampuh di Amerika dalam pemilihan
presiden lalu. Rakyat Amerika gerah juga bahwa Bush Jr beserta rejim
hawkish-nya menyeret citra negara ke titik nadir, di mana Amerika kehilangan
legitimasinya untuk menyuarakan hak asasi manusia. Belum lagi ditambah
kesulitan ekonomi, gara-gara keuangan negara dihabiskan untuk membiayai perang
sendirian yang tidak didukung oleh masyarakat internasional. Maka, bisa kita
melihat bagaimana para pengikut Bush Jr dari Partai Republik gagal mendudukkan
para calon barunya di Gedung Putih.
Kembali ke hak asasi manusia, yang tak kalah pentingnya
adalah penyebarluasan konsep dalam makna yang sejati ini ke seluruh manusia di
dunia melalui proses edukasi yang sistematis. Manusia yang telah menyadari hak
asasinya diharapkan bisa berusaha menjaga sendiri hak asasinya tersebut,
sekaligus menghormati hak asasi manusia
Langganan:
Postingan (Atom)