Selasa, 09 Oktober 2012

Sejarah KPK

Perubahan Regulasi diranah hukum, khususnya terhadap kemudahan kepala daerah yang dicurigai dengan dicabutnya ijin presiden Oleh Mahkamah Kontitusi (MK) memberikan secercah harapan indonesia bebas dari korupsi. Namun harapan itu masih menunggu kepastian baik dari POLITICAL WILL oknum penegak hukum diseluruh seantero negeri indonesia. 

Upaya memberantas korupsi di Tanah Air, ternyata sudah dimulai sejak jaman Bung Karno. Sama seperti presiden sebelumnya, Soeharto dan para penggantinya, juga rajin memproduksi lembaga pemberantasan korupsi. Tetapi hasilnya, hingga kini pemberantasan korupsi mungkin belum mencapai 50 %. Ibarat mencabut pohon, masih jauh dari akarnya. dan ini juga menjadi sarana pencitraan untuk setiap pemimpin Negara Republik indonesia.

Pada Masa kepemimpinan Presiden Soekarno pernah dua kali membentuk badan pemberantasan korupsi, yakni PARAN (Panitia Retooling Aparatur Negara) yang dipimpin AH. Nasution dibantu Prof. M. Yamin dan Roeslan Abdulgani. Setelah itu dibentuk lagi lembaga baru yang lebih dikenal dengan Operasi Budhi. 

Awal kekuasaan Soeharto, melalui pidatoya pada 16 Agustus 1967, Soeharto terang-terangan mengkritik Orde Lama karena tidak becus memberantas korupsi. Maka dibentuklah Tim Pemberantasan Korupsi (TPK) dipimpin langsung oleh Jaksa Agung. Lembaga ini lalu diganti dengan Operasi Tertib (Opstib) yang diketuai Laksamana Sudomo selaku Pangkopkamtib, Namun yang amat disayangkan sekali pembentukan itu hanya sebuah politik pencitraan untuk soeharto, yang nyatanya telah benar-benar terbukti korupsi dan turunnya pun karena desakan rakyat,

Setelah pasca Repormasi, upaya pemberantasan korupsi dimulai oleh B.J. Habibie dengan mengeluarkan UU No. 28 tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari KKN diikuti pembentukan Komisi Pengawas Kekayaan Pejabat Negara (KPKPN). Pada masa pemerintahan Presiden Abdurrahman Wahid, dibentuk Tim Gabungan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (TGPTPK) melalui PP No. 19 Tahun 2000. Lembaga ini kemudian bubar melalui judicial review di MA karena dianggap berbenturan dengan peraturan lain yang lebih tinggi tingkatnya.

setelah itu lahirlah KPK berdasarkan keputusan UU No. 30 Tahun 2002.
hinggga sekarang ini. Setelah sekian lama KPK lahir bnyak masalah yang terselesaikan meski butuh proses lama, karena adanya benturan-benturan dan hambatan dari oknum-oknum yang menantang terdirinya KPK, sampai sekarang itu masih menjadi sebuah masalah di negara ini, KPK yang telah di bentuk terombang-ambing kesana kemari di permainkan oleh semua penguasa negara indonesia, SBY (Susah BaYar Hutang) seolah tak bisa mengambil sikap yang cenderung memihak pada rakyat,,

KPK harus dan Wajib di pertahankan dan diperkeras hukum dan peraturannya agar Indonesia bebas dari oknum-oknum pelaku korupsi, karena Korupsi bukan hanya kejahatan biasa tapi sebuah kejahatan yang luar biasa..
maka sudah sewajarnya seorng yang korupsi itu dihukum sekeras-kerasnya, melebihi hukum seorang teroris, karena pelaku korupsi secara tidak langsung adalah teroris dengan cara dan sikap serta prilakunya yang merugikan NEGARA, bahkan Bisa-Bisa negara ini gulung tikar karena korupsi,

Tidak ada komentar:

Posting Komentar